Berita Market

Investasi Ilegal Berkedok Komoditi Berjangka Marak

Senin, 18 April 2022 | 03:50 WIB
Investasi Ilegal Berkedok Komoditi Berjangka Marak

Reporter: Aris Nurjani | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan penawaran investasi ilegal. Berdasarkan data Satgas platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin menjadi investasi bodong paling banyak ditemukan. 

Sejak awal tahun 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Pada periode sama, SWI menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari sembilan dalam bentuk money game, tiga entitas robot trading tanpa izin, tiga entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan lima lagi dalam bentuk lain-lain.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delisting Aset Kripto

SWI juga menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 105 entitas. "Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, SWI sudah menutup 3.889 entitas pinjaman online ilegal," terang SWI dalam rilis. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, investasi berjangka saat ini sedang menjadi tren di masyarakat sebagai instrumen alternatif investasi. Ini seiring dengan berkembangnya teknologi digital. "Namun hal ini disalahgunakan pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat sehingga fenomena investasi ilegal juga menjadi marak," kata dia. 

Tak hanya itu, banyak masyarakat yang tidak paham investasi namun hanya ikut-ikutan karena tergiur imbal hasil yang dijanjikan oleh penawaran tersebut. Tak hanya itu, banyak masyarakat yang sudah tahu ilegal tapi tetap ingin ikut karena menganggap menjadi member pertama akan diuntungkan.   

Baca Juga: Masih Marak Beroperasi, OJK Blokir 105 Pinjol Ilegal Per Maret 2022, Ini Daftarnya

Terbaru