KONTAN.CO.ID - Hong Kong. Regulator bursa saham meningkatkan pengawasannya pada perusahaan cangkang yang didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal. Hong Kong berencana membatasi akses bagi investor ritel untuk membeli dan memperdagangkan saham dari perusahaan yang didirikan melalui skema perusahaan akuisisi bertujuan khusus (SPAC) ini.
Menurut Bloomberg, Jumat (10/9), Pemerintah Hong Kong hanya mengizinkan investor profesional dengan aset lebih dari HK$ 8 juta atau setara US$ 1 juta untuk berpartisipasi di pasar primer dan sekunder.
