KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu strateginya adalah menyediakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan beragam kebutuhan.
Teranyar, pemerintah menambah lagi dua KEK. Pertama, lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. Beleid ini diundangkan 7 Oktober 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.