Investor India Masuk KEK Kesehatan Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu strateginya adalah menyediakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan beragam kebutuhan.
Teranyar, pemerintah menambah lagi dua KEK. Pertama, lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. Beleid ini diundangkan 7 Oktober 2024.
