Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru
Kamis, 31 Oktober 2019 | 08:24 WIB
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta
Reporter: Abdul Basith, Bidara Pink, Grace Olivia, Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Presiden Joko Widodo menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Penerima Upah, dan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.