Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Presiden Joko Widodo menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Penerima Upah, dan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja.
