Izin Ekspor Freeport Tunggu Aturan Kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga masih proses harmonisasi. Tahapan ini harus dituntaskan sebelum pemerintah dapat menerbitkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, keputusan mengenai izin ekspor untuk Freeport Indonesia akan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian harmonisasi regulasi tersebut. "Ini lagi harmonisasi, tetapi saya belum update. Tergantung kecepatan harmonisasinya, kalau cepat, ya bisa cepat (keluar izin ekspor untuk Freeport)," kata dia di Kompleks Parlemen usai menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2).
