Izin Ekspor Freeport Tunggu Aturan Kelar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga masih proses harmonisasi. Tahapan ini harus dituntaskan sebelum pemerintah dapat menerbitkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, keputusan mengenai izin ekspor untuk Freeport Indonesia akan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian harmonisasi regulasi tersebut. "Ini lagi harmonisasi, tetapi saya belum update. Tergantung kecepatan harmonisasinya, kalau cepat, ya bisa cepat (keluar izin ekspor untuk Freeport)," kata dia di Kompleks Parlemen usai menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan