Izin Gedung Jangan Memberatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru tiga tahun diberlakukan, pemerintah kembali akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based.
