Oleh Umbu TW Pariangu
- Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang
Rabu, 12 Juli 2023 | 05:36 WIB
Umbu TW Pariangu, Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala desa tengah berpesta setelah mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.
Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali. Alokasi dana desa juga diusulkan naik menjadi 15% dari total dana transfer daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.