KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala desa tengah berpesta setelah mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.
Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali. Alokasi dana desa juga diusulkan naik menjadi 15% dari total dana transfer daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.