Jadi Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Layangkan Somasi Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management.
Sebagai kuasa hukum Sinarmas, Hotman Paris telah memberikan somasi terbuka kepada agen penjual reksadana yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan ke publik terkait reksadana Sinarmas.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Punya Reksadana Sinarmas yang Dibekukan OJK, Ini Alasan dan Tujuannya
"Saya Hotman Paris, Kuasa Hukum dari PT Sinarmas Asset Management, dengan ini memberikan somasi terbuka kepada agen penjual yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya yang meminta para nasabah pemegang reksadana untuk menjual redemption reksadana yang dia miliki," ujar Hotman dalam akun Instagram, Rabu (27/5).
Hotman mengatakan, selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Hotman, OJK hanya memerintahkan suspeni untuk sementara atas produk reksadana Sinarmas Asset Management agar dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Usai Disomasi Hotman Paris, Ini yang Dilakukan Agen Penjual Reksadana Sinarmas
" OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksadananya," ujar Hotman.
Pesan Hotman ke nasabah Sinarmas Asset Management
Karena itu, Sinarmas menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata kepada kepada pihak yang menyebarkan informasi meyesatkan tersebut.
Hotman juga memberikan sedikit pesan kepada para nasabah Sinarmas Asset Management. "Para nasabah pemegang reksadana, selama ini Anda tahu reputasi dari Sinarmas dan peranannya yang sangat besar dalam financial services," ujar Hotman.
Baca Juga: Tujuh Reksadana Dibekukan OJK, Sinarmas Asset Management Bertanggung Jawab
Seperti diketahui, OJK membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management. Ketujuh produk yang dibekukan antara lain Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah dan Danamas Rupiah Plus. Selain itu ada juga reksadana Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.