Jalan Lempang Ormas Merambah Bisnis Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sah! Pemerintah secara resmi mengatur kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batubara dengan luas wilayah hingga puluhan ribu hektare (ha), tergantung dengan komoditas.
Adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18/ 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, secara rinci Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatur jenis izin usaha dan luas tambang yang boleh dikelola Ormas.
