Bulan Maret ini menjadi tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sementara bulan April, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan.
Per 12 Maret 2024, sudah ada 7,48 juta SPT yang dilaporkan. Terdiri dari 7,25 juta SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 226.670 SPT PPh badan.
