Jaring Pajak Daerah Siap Ditebar, Bidik Alat Berat Hingga Otomotif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha hingga konsumen bakal menanggung beban pajak yang lebih berat di tahun depan. Selain pajak yang ditarik pemerintah pusat, mereka juga bakal menanggung beban pajak baru yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Untuk pajak pemerintah pusat, publik tentu sudah familiar dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Para pelaku usaha hingga masyarakat masih menanti kepastian aturan PPN 12%, mengingat pemerintah mengindikasikan kenaikan pajak tersebut ditujukan untuk barang-barang mewah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.