Jasa Tambang Terdampak Pajak Alat Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor jasa pertambangan bakal terdampak penerapan pajak alat berat (PAB) sebesar 0,2% yang dipungut oleh pemerintah daerah pada tahun depan.
Perusahaan jasa tambang bakal merogoh kocek lebih dalam lantaran PAB bakal mengerek harga alat berat di pasaran. Beberapa perusahaan bahkan memutuskan untuk menunda rencana pembelian alat berat baru.
