KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor jasa pertambangan bakal terdampak penerapan pajak alat berat (PAB) sebesar 0,2% yang dipungut oleh pemerintah daerah pada tahun depan.
Perusahaan jasa tambang bakal merogoh kocek lebih dalam lantaran PAB bakal mengerek harga alat berat di pasaran. Beberapa perusahaan bahkan memutuskan untuk menunda rencana pembelian alat berat baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.