Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel. Aturan ini memungkinkan, pemegang saham dengan hak suara dalam satu emiten berjumlah lebih dari satu pihak.
Pasal 13 ayat (1) POJK No.22/2021 menyebutkan, para pemegang saham dengan hak suara multipel tersebut harus memiliki visi dan misi yang sama, serta memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Ayat ke-4 menegaskan, mereka wajib membuat perjanjian antar pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.