Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel. Aturan ini memungkinkan, pemegang saham dengan hak suara dalam satu emiten berjumlah lebih dari satu pihak.
Pasal 13 ayat (1) POJK No.22/2021 menyebutkan, para pemegang saham dengan hak suara multipel tersebut harus memiliki visi dan misi yang sama, serta memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Ayat ke-4 menegaskan, mereka wajib membuat perjanjian antar pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.
