Berita Market

Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya

Rabu, 08 Desember 2021 | 23:12 WIB
Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel. Aturan ini memungkinkan, pemegang saham dengan hak suara dalam satu emiten berjumlah lebih dari satu pihak.

Pasal 13 ayat (1) POJK No.22/2021 menyebutkan, para pemegang saham dengan hak suara multipel tersebut harus memiliki visi dan misi yang sama, serta memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Ayat ke-4 menegaskan, mereka wajib membuat perjanjian antar pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru