Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya

Rabu, 08 Desember 2021 | 23:12 WIB
Jika Ada Lebih dari satu Pemilik Saham Dengan Hak Suara Multipel, ini Aturan Mainnya
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel. Aturan ini memungkinkan, pemegang saham dengan hak suara dalam satu emiten berjumlah lebih dari satu pihak.

Pasal 13 ayat (1) POJK No.22/2021 menyebutkan, para pemegang saham dengan hak suara multipel tersebut harus memiliki visi dan misi yang sama, serta memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Ayat ke-4 menegaskan, mereka wajib membuat perjanjian antar pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi

Permintaan masyarakat yang masih lesu dan kenaikan biaya sewa toko membayangi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025

Rabu (16/4), IHSG melorot 0,65% ke 6.400,05. IHSG menguat 7,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 9,60%.​

Mengerek Ekonomi Lewat Tawaran Bisnis Waralaba
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Mengerek Ekonomi Lewat Tawaran Bisnis Waralaba

Kemdag menyebut saat ini ada 157pewaralaba lokal dan 154 pewaralaba asing yang terdaftar di Indonesia.

Rupiah Masih Akan Melemah pada Kamis (17/4)
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Rupiah Masih Akan Melemah pada Kamis (17/4)

Pelemahan rupiah terjadi di tengah sentimen risk off di pasar ekuitas karena kekhawatiran seputar kebijakan tarif Trump.

Lautan Luas (LTLS) Meramu Aneka Strategi Bisnis
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Lautan Luas (LTLS) Meramu Aneka Strategi Bisnis

LTLS menyiapkan alokasi dana belanja modal sebesar Rp 200 miliar untuk berbagai rencana bisnis di tahun ini.

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi Melambat
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumsi Melambat

Daya beli masyarakat belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, tercermin dari perlambatan penyaluran kredit konsumsi ​

Permintaan Paylater Naik, Kredit Macet Terdongkrak
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Permintaan Paylater Naik, Kredit Macet Terdongkrak

Pembiayaan BNPL multifinance di Februari 2025 meningkat 59,1% secara tahunan mencapai Rp 8,2 triliun. Namun di saat sama, NPF ikut bertambah. 

Realisasi Penyaluran Kredit Produktif Fintech Makin Menjauh dari Target OJK
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Realisasi Penyaluran Kredit Produktif Fintech Makin Menjauh dari Target OJK

Target pembiayaan sektor produktif 40% sulit tercapai. Jika per Desember 2024 sebesar 30,19%, lalu turun jadi 26,55% per Januari 2025. 

Penyaluran Kredit Bank Digital Tumbuh Pesat Hingga Ratusan Persen
| Kamis, 17 April 2025 | 03:17 WIB

Penyaluran Kredit Bank Digital Tumbuh Pesat Hingga Ratusan Persen

Ekspansi penyaluran kredit perbankan digital mengalir deras. Sebagian besar bank menorehkan pertumbuhan kredit puluhan hingga ratusan persen

Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO
| Kamis, 17 April 2025 | 03:16 WIB

Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO

Penertiban lahan perkebunan sawit ini berpotensi menurunkan produktivitas Crude Palm Oil (CPO) jika tak kunjung menemui penyelesaian

INDEKS BERITA

Terpopuler