KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran pinjol ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang meresahkan. Masyarakat tetap harus melihat adanya label izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika melihat ada koperasi yang menawarkan pinjaman online.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, badan hukum koperasi dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK. "Namun saat ini masih dilakukan moratorium," ujar Tongam, kemarin (26/10).
Pengamat koperasi yang juga mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan , KSP-KSP yang terdata di website kementerian tersebut sejatinya hanya mendapat izin untuk melayani sebatas anggota koperasi dan bukan untuk publik. "Untuk menjalankan bisnis simpan pinjam untuk kepentingan publik tetap harus seizin OJK," ujar Rully.
Ia juga tak menampik, masih banyak koperasi-koperasi nakal yang sudah berniat jahat dengan menyalahi aturan. Namun, Rully menambahkan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) untuk bertindak tegas memberi sanksi koperasi nakal. Ketentuan itu tercantum dalam Permen KUKM No 9/2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.