Berita

Jika Berbisnis Pinjol, Koperasi Harus Izin OJK

Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:56 WIB
Jika Berbisnis Pinjol, Koperasi Harus Izin OJK

ILUSTRASI. JAKARTA,25/10-POLRI BUKA SALURAN PENGADUAN PINJOL ILEGAL. Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa tumpukan uang KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran pinjol ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang meresahkan. Masyarakat tetap harus melihat adanya label izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika melihat ada koperasi yang menawarkan pinjaman online.  
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, badan hukum koperasi dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK. "Namun saat ini masih dilakukan moratorium," ujar Tongam, kemarin (26/10).

Pengamat koperasi yang juga mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan , KSP-KSP yang terdata di website kementerian tersebut sejatinya hanya mendapat izin untuk melayani sebatas anggota koperasi dan bukan untuk publik. "Untuk menjalankan bisnis simpan pinjam untuk kepentingan publik tetap harus seizin OJK," ujar Rully.
Ia juga tak menampik,  masih banyak koperasi-koperasi nakal yang sudah berniat jahat dengan menyalahi aturan. Namun, Rully menambahkan saat ini  sudah ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) untuk bertindak tegas memberi sanksi koperasi nakal. Ketentuan itu tercantum dalam Permen KUKM  No 9/2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%