ILUSTRASI. Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2000).(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Joko S. Tjandra).
Kata Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Joko melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, yang artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.