Jokowi Resmi Mengumumkan PPKM Darurat, Ini Perbedaannya Dengan PSBB dan PPKM Mikro

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:42 WIB
Jokowi Resmi Mengumumkan PPKM Darurat, Ini Perbedaannya Dengan PSBB dan PPKM Mikro
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Mikro Darurat di Istana Negara, pada Kamis 1 Juli2021. PPKM Mikro darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3 Juli - 20 Juli 2021. DOK/Sekretariat Presiden]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. 

Kebijakan yang diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

PPKM Darurat akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali . 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi

PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku. 

Lantas apa bedanya dengan PSBB PPKM Jawa Bali dan PPKM Mikro yang telah dijalankan pemerintah sebelumnya?

PSBB

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam PSBB, inisiasi untuk mengajukan pembatasan ada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. 

Pada saat PSBB, hanya sektor-sektor esensial yang diijinkan beroperasi. Diantaranya kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari. 

PPKM Jawa-Bali

Pemerintah kemudian mengganti kebijakan PSBB dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Seperti namanya, pembatasan hanya dilakukan di Jawa dan Bali lantaran penularan corona lebih banyak terjadi di dua pulau ini.

Dikutip dari beberapa pemberitaan Kompas.com, berbeda dengan PSBB, inisiatif dan kebijakan PPKM Jawa-Bali sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah di Jawa dan Bali wajib mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!

Jika PSBB hanya membolehkan sektor esensial untuk beroperasi, PPKM Jawa-Bali memungkinkan operasional sektor non esensial. Yakni dengan komposisi 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Namun diiringi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
Sementara sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Restoran serta tempat makan dan minum yang pada PSBB tidak bisa melayani konsumen makan di tempat (dine in), pada PPKM Jawa-Bali diperkenankan melayani dine in dengan menjaga jumlah pengunjung 25% dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan juga boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sementara proyek konstruksi bisa digelar 100% dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengijinkan dibukanya tempah ibadah namun hanya boleh menampung jamaah 50% dari kapasitas.

Selanjutnya, PPKM Mikro dan PPKM Darurat >>>

PPKM Mikro 

Usai kebijakan PPKM Jawa-Bali, pemerintah pusat menelurkan kebijakan baru bernama PPKM mikro. Pada awalnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di Jawa dan Bali. Namun, seiring makin meluasnya penyebaran Covid-19, belakangan pemerintah pusat memberlakukan PPKM mikro di 34 provinsi.

PPKM Mikro membatasi kegiatan masyarakat pada ruang lingkup yang lebih kecil, yakni hingga tingkat RT.

Tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial, di RT yang berada di zona merah tidak boleh dibuka. Larangan berkerumun lebih dari tiga orang juga diberlakukan. Serta membatasi keluar-masuk masyarakat maksimal hingga pukul 20.WIB.

Selain itu, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 juga wajib ditiadakan.

Baca Juga: Anies Baswedan ajukan 4 permintaan ke pemerintah pusat, apa saja?

Di tingkat kabupaten/kota, kebijakan untuk dunia usaha lebih longgar ketimbang PPKM Jawa-Bali. Sektor non esensial misalnya diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Restoran, kafe dan tempat makan minum lainnya juga bisa melayani makan di tempat 50% dari kapasitas. Sementara pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk sektor esensial dan proyek konstruksi tidak mengalami perubahan dari kebijakan PPKM Jawa-Bali.

PPKM Darurat

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan dari Juru Bicara Menteri Koordinator Marinves, Jodi Mahardi, PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan yang akan dilakukan antara lain:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Dilarang pakai face shield tanpa masker >>>

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Selanjutnya: Covid-19 Mengganas, Kinerja Emiten Rumah Sakit Royal Prima (PRIM) Melonjak 589,13%

 

Bagikan

Berita Terbaru

Gejolak Geopolitik Mengancam, Momentum Emas bagi RI Akselerasi Pendanaan Hijau
| Rabu, 29 April 2026 | 10:55 WIB

Gejolak Geopolitik Mengancam, Momentum Emas bagi RI Akselerasi Pendanaan Hijau

British International Investment (BII) meluncurkan inisiatif British Climate Partners (BCP) senilai £1,1 miliar.

Tren Aksi Korporasi Asia Tenggara lebih Selektif di 2025, Regulasi Jadi Penyebabnya
| Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB

Tren Aksi Korporasi Asia Tenggara lebih Selektif di 2025, Regulasi Jadi Penyebabnya

Tingginya biaya pendanaan serta kesenjangan valuasi antara pembeli dan penjual membuat realisasi transaksi skala besar menjadi lebih menantang.

BBNI Diakumulasi Asing di Tengah Tekanan Sektor, Sekadar Rebound atau Awal Tren?
| Rabu, 29 April 2026 | 09:00 WIB

BBNI Diakumulasi Asing di Tengah Tekanan Sektor, Sekadar Rebound atau Awal Tren?

Valuasi yang murah ini mulai menarik minat asing. Apalagi ada aksi buyback yang memberi sinyal manajemen melihat harga saham saat ini undervalued.

Ancaman Inflasi Global: Nasib Dolar AS di Pusaran Konflik Timur Tengah
| Rabu, 29 April 2026 | 08:39 WIB

Ancaman Inflasi Global: Nasib Dolar AS di Pusaran Konflik Timur Tengah

Indeks dolar AS stabil di 98,6, namun pasar bersiap untuk pertemuan Federal Reserve. Apakah ini sinyal beli atau justru peringatan?

Melihat Kinerja dan Masa Depan WIFI Pasca Masuk Indeks LQ45
| Rabu, 29 April 2026 | 08:30 WIB

Melihat Kinerja dan Masa Depan WIFI Pasca Masuk Indeks LQ45

Keberadaan WIFI di indeks membuka akses bagi dana asing dan meningkatkan eksposur investor institusi global. Masuk LQ45.

Tertekan Aksi Jual Asing, Tenaga IHSG Masih Terbatas
| Rabu, 29 April 2026 | 07:55 WIB

Tertekan Aksi Jual Asing, Tenaga IHSG Masih Terbatas

Aksi jual asing dan pelemahan rupiah menekan IHSG. Analis proyeksikan pergerakan terbatas hari ini, cari tahu potensi rebound dan resistance.

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki
| Rabu, 29 April 2026 | 07:39 WIB

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki

Profitabilitas MYOR membaik signifikan, margin laba bersih mencapai 10,1%. Simak rekomendasi saham dari analis

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi
| Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi

Saham transportasi melesat tinggi, namun tak selalu didukung fundamental. Analis ingatkan risiko profit taking, jangan sampai terjebak koreksi.

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar
| Rabu, 29 April 2026 | 07:14 WIB

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar

Menteri Keuangan membuka pintu bagi insentif fiskal jika Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR) berjalan sukses.​

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia
| Rabu, 29 April 2026 | 07:13 WIB

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia

Pemerintah Estonia disebut siap menggelontorkan € 25 juta untuk proyek retrofit untuk menunjang efisiensi.

INDEKS BERITA

Terpopuler