KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink agar melakukan registrasi ulang terhadap produknya. Batas waktu registrasi telah ditetapkan hingga 14 Februari 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan registrasi ulang tersebut digunakan produk-produk unitlink lama yang harus disesuaikan dengan SEOJK 5/2022 . Nah, SE sendiri mulai berlaku pada 14 Maret 2023.
