KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink agar melakukan registrasi ulang terhadap produknya. Batas waktu registrasi telah ditetapkan hingga 14 Februari 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan registrasi ulang tersebut digunakan produk-produk unitlink lama yang harus disesuaikan dengan SEOJK 5/2022 . Nah, SE sendiri mulai berlaku pada 14 Maret 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.