Jumlah BPR Kian Susut, Otoritas Ingin Pastikan BPR yang Tersisa Berkualitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2024. Perampingan ini disebabkan aksi konsolidasi serta pencabutan izin usaha.
Dari Januari hingga Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha 20 BPR dan telah melalui proses likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyebab pencabutan izin usaha bank adalah tata kelola manajemen yang bermasalah hingga ditemukannya kasus fraud.
