Jumlah BPR Kian Susut, Otoritas Ingin Pastikan BPR yang Tersisa Berkualitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2024. Perampingan ini disebabkan aksi konsolidasi serta pencabutan izin usaha.
Dari Januari hingga Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha 20 BPR dan telah melalui proses likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyebab pencabutan izin usaha bank adalah tata kelola manajemen yang bermasalah hingga ditemukannya kasus fraud.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.