KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka penyuap, Jumat (15/2) lalu
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi itu dituding menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5,6 miliar, untuk memudahkan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka penyuapan ini menambah panjang deretan pengusaha atau profesional yang duduk dalam korporasi besar terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, semua masalah bisa terkendali apabila integritas tiap orang sesuai norma dan sistem perundang-undangan. "Korupsi yang melibatkan pengusaha dan korporasi karena sistem, oknum pemberi dan penerima suap menunjukkan tak punya integritas," kata Saut kepada KONTAN, Minggu (17/2).
Menurut Saut, perilaku koruptif tidak mengenal institusi atau latar belakang seseorang. Sebab, penyimpangan bisa terjadi kepada siapa saja, tak terkecuali pengusaha yang notabene pelaku bisnis yang terbiasa menjalankan sistem secara baik.
Sejatinya, dunia internasional sering mengingatkan kepada swasta di Indonesia agar memenuhi piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).