Jumlah Pelaporan SPT untuk 2018 Naik 4,7% Dibanding Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 11,09 juta wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk periode 2018 yang berakhir kemarin. Jumlah laporan SPT itu naik 4,7% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
SPT tahunan yang diterima per 1 April 2019 tersebut setara 71,5% dari target sekitar 15,5 juta pelapor. Sementara dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan yang mencapai 18,3 juta WP itu, porsinya baru 60,6%.
Menurut pantauan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, antrean untuk mengirim wajib pajak untuk melaporkan SPT masih terlihat di daerah-daerah. "Kalau di Jakarta tidak terlalu ramai," katanya kepada KONTAN, Senin (1/4).
Pasca berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, DJP mengaku akan terus menghimbau sekaligus mengawasi para wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. "Kami juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dan harta, bukti potong Pajak Penghasilan dari pihak ketiga, serta data lain yang menunjukkan kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan," terang Hestu.
Ke depan, Ditjen Pajak akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk bisa mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh dan tentunya jujur.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, saat ini Ditjen Pajak perlu melakukan upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor pajak sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.