Berita *Regulasi

Jumlah Pengaduan Pajak Menurun Selama Dua Tahun Terakhir

Kamis, 10 Januari 2019 | 07:11 WIB
Jumlah Pengaduan Pajak Menurun Selama Dua Tahun Terakhir

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan urusan pajak menurun selama dua tahun terakhir. Dari catatan Komite Pengawas Perpajakan, jumlah pengaduan tahun lalu sebanyak 60. Bandingkan dengan angka di 2017 yang mencapai 77 pengaduan, atau 2016 yang mencapai 114 pengaduan.

Pengaduan di tahun lalu terbagi atas 22 pengaduan terhadap pelayanan, atau 37%, pemeriksaan ada 17 pengaduan (28%), penagihan mencapai  11 pengaduan (18%), potensi pajak ada lima pengaduan (8%), keberatan empat  pengaduan (7%), dan SDM dan kepegawaian satu pengaduan saja.

Jika dibandingkan dengan 2016, pengaduan untuk sisi pelayanan justru mengalami peningkatan. Kalau di 2016 ada 8 pengaduan, meningkat menjadi 28 pengaduan di 2017 dan tahun lalu mencapai 22 pengaduan.

"Ada kenaikan karena menyangkut pelayanan elektronik. Apalagi wilayah Indonesia luas dan wajib pajaknya tersebar. Contoh pengisian faktur pajak yang harus mendaftar segala macam dan persetujuan lama karena terpusat," jelas  Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Gunadi, Rabu (9/1).

Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan juga bisa melakukan mediasi. Karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat memang berbeda.
Sejak 2016 hingga 2018, ada delapan mediasi yang dilakukan dan hasil yang didapat adalah penerbitan aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan migas tahap eksplorasi, penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penghentian penyidikan, pencabutan Peraturan Dirjen Pajak soal kewajiban penyampaian bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.

Sebagai catatan, Komite Pengawas Perpajakan bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan Pengawas terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat dan komite juga melakukan mediasi, meminta keterangan, data atau informasi dari instansi perpajakan dan pihak lain. Komite selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.

Terbaru