Berita Regulasi

Jumlah Perkara Penyelesaian Utang Melalui Pengadilan Kian Meningkat

Kamis, 04 April 2019 | 08:37 WIB
Jumlah Perkara Penyelesaian Utang Melalui Pengadilan Kian Meningkat

Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang terus meningkat tiap tahun. Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari lima pengadilan niaga di Indonesia, sepanjang kuartal I-2019, perkara PKPU yang masuk mencapai 107 perkara. Jumlah ini naik 57,35% dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang hanya 68 perkara.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi pengadilan yang memiliki lonjakan perkara PKPU paling signifikan. Bila pada kuartal I-2018 jumlahnya hanya 44 perkara, maka pada tiga bulan pertama tahun 2019 ini mencapai 75 perkara atau naik 70,45%.

Bobby R Manalu, pengamat dan praktisi hukum perdata PKPU/Kepailitan yang juga Pengacara dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu Partnership (SSMP) mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi pendorong kenaikan perkara PKPU. Pertama, debitur sudah paham PKPU.

Kedua, bagi kreditur, jalur PKPU dan kepailitan lebih kuat untuk menekan debitur agar melakukan pembayaran utang, ketimbang gugatan perdata lain. Ketiga, debitur sudah tidak malu-malu lagi untuk masuk dalam PKPU. "Beberapa perusahaan besar masuk PKPU, maka PKPU tidak lagi memalukan untuk ditempuh," katanya kepada KONTAN, Rabu (3/4).

Keempat, ada jangka waktu yang jelas dalam proses PKPU dalam pengembalian kredit. Artinya, PKPU memberikan persepsi kepastian hukum.

Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menambahkan, maraknya perkara PKPU juga tak lepas dari aturan yang berlaku saat ini, yaitu kreditur bisa mengajukan permohonan PKPU kepada debitur

Selain itu, mengutip Bank Dunia, peringkat pengembalian piutang lewat PKPU di Indonesia khususnya Jakarta cukup baik. Hal ini turut mendorong peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia tahun 2019 ke peringkat 34 atau naik empat peringkat dari tahun 2018.

Terbaru