Berita *Regulasi

Kabar Baik, Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

Selasa, 18 Februari 2020 | 07:44 WIB
Kabar Baik, Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama anggota Hoesen (kiri), Nurhaida (kedua kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap

Reporter: Benedicta Prima, Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buy back) saham yang beredar di publik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru