Kabar Duka Datang dari Industri Tekstil Nasional, Ancaman Badai PHK Belum Berlalu

Jumat, 25 Oktober 2024 | 03:05 WIB
Kabar Duka Datang dari Industri Tekstil Nasional, Ancaman Badai PHK Belum Berlalu
[ILUSTRASI. Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.]
Reporter: Arif Ferdianto, Dadan M. Ramdan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pelemahan daya beli, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri dalam negeri kembali berlanjut. Setidaknya, ada dua kabar memprihatinkan datang dari industri tekstil nasional. 

Pertama, PT Primissima (Persero), salah satu perusahaan tekstil BUMN melakukan PHK massal terhadap 402 karyawannya. Kedua, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Perang di Depan Mata
| Minggu, 28 September 2025 | 01:05 WIB

Perang di Depan Mata

​Dalam sebuah peperangan, jumlah pasukan dan peralatan perangnya menjadi faktor utama penentu kemenangan. 

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:57 WIB

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:50 WIB

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun

Dari 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkracht dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun, pembayaran yang masuk mencapai Rp 5,1 triliun

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:43 WIB

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun

Anggaran MBG yang diperkirakan akan terserap Rp 99 triliun tersebut, lebih rendah dari perkiraan awal sebesar Rp 121 triliun

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:24 WIB

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit

Setiap pelemahan rupiah Rp 100 per dolar AS akan menambah defisit anggaran Rp 3,4 triliun           

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:10 WIB

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar

PT PP Tbk (PTPP) memulai proyek strategis renovasi Gedung Pusat Layanan Ibu dan Anak IPT KIA RSCM KIARA

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:03 WIB

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru

COIN akan mengandalkan pengembangan produk baru sekaligus memperkuat lini usaha melalui entitas anak, termasuk produk derivatif kripto.

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:20 WIB

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi

Kebijakan OJK menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra. ​

Bunga Deposito Dollar Batal Naik
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:00 WIB

Bunga Deposito Dollar Batal Naik

Setelah menimbulkan kegaduhan, rencana kenaikan bunga deposito valas dollar AS di Himbara dari level 2% menjadi 4% tampaknya urung dilaksanakan.​

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap
| Sabtu, 27 September 2025 | 06:30 WIB

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap

Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada Januari 2022 hingga Maret 2024  dengan mengatasnamakan Investree  senilai Rp 2,7 triliun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler