KADI Merekomendasikan BMAD Terhadap Keramik Impor China, Ini Rincian Tarifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik dalam negeri bakal kedatangan beberapa pemain baru. Informasi yang sampai ke Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), setidaknya ada 3 calon pelaku usaha baru yang berniat berinvestasi mengembangkan pabrik keramik.
Salah satu di antaranya merupakan PT Trust Trading Indonesia yang tengah menggarap pabrik keramik jenis homogenous tiles (HT) di Kendal, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut berencana membangun pabrik berkapasitas produksi 18 juta meter persegi (m2) per tahun. Nilai investasinya mencapai Rp 1,2 triliun.
Berikutnya, ada PT Rumah Keramik Indonesia (RKI). Perusahaan ini berencana membangun pabrik berkapasitas 21,5 juta m2 per tahun di Batang, Jawa Tengah. Nilai investasinya Rp 1,5 triliun. Lalu ada PT Superior dengan proyek pabrik berkapasitas 22 juta m2 per tahunnya.
Sederet pabrik yang dibangun oleh pemain-pemain anyar ini kelak bakal menambah kapasitas produksi keramik nasional yang saat ini berjumlah 625 juta m2 per tahun menurut catatan Asaki.
Ketua Asaki, Edy Suyanto, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini sedianya merupakan importir keramik jenis HT. Hanya, importir-importir ini kemudian bertransformasi menjadi produsen Wacana penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap keramik impor dari China, menurut Edy, menjadi salah satu pertimbangan perusahaan-perusahaan ini dalam keputusan tersebut.
“Beberapa importir telah memulai pembangunan pabrik keramik jenis HT dan diharapkan selesai di tahun 2025. Mereka sebenarnya "wait & see" hanya menunggu hasil penyelidikan KADI jika angka BMAD di atas 100% maka pilihannya adalah segera merampungkan pembangunan pabriknya,” kata Edy kepada KONTAN (7/7/2024).
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) disebut-sebut telah ‘merestui’ penerapan BMAD terhadap keramik impor asal China. Berdasarkan salinan surat Penyampaian Laporan Akhir Penyelidikan Anti Dumping Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping yang diterima KONTAN, KADI merekomendasikan pengenaan BMAD atas impor ubin keramik yang berasal dari China.
Target pengenaan BMAD-nya menyasar keramik dengan pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 dengan pengenaan tarif ad valorem dengan rentang tarif 100,12%-199,88%.
Rekomendasi ini berdasar pada sejumlah kesimpulan laporan akhir penyelidikan KADI. Pertama, terjadi dumping atas impor barang yang diselidiki yang dilakukan oleh perusahaan dari China dengan persentase 100,12%-199,88%.
Kedua, Indonesia mengalami kerugian material yang dapat dilihat menurunnya laba, harga dalam negeri, utilisasi kapasitas, dan return of investment (ROI). Ketiga, terdapat hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dinyatakan dengan adanya dampak volume baik secara absolut dan relatif, serta adanya dampak harga secara price undercutting, price depression, dan price suppression.
KADI telah memulai penyelidikan terhadap ubin keramik impor asal China sejak Maret 2023 lalu. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya.
Catatan saja, menurut Asaki, dugaan praktik dumping pada keramik-keramik impor asal China telah menekan utilisasi produksi industri keramik nasional hingga level 40%.
Eddy optimistis, penerapan BMAD dapat kembali meningkatkan tingkat utilisasi produksi keramik nasional.
“Asaki optimistis dengan segera diberlakukan BMAD tersebut tingkat utilisasi produksi keramik nasional akan bisa kembali ke 80% di tahun ini dan 90% di tahun 2025,” tutur Edy.
KONTAN sudah mencoba menghubungi dan beroleh konfirmasi dari Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Danang Prastal Danial, ihwal keakuratan salinan berkas laporan akhir penyelidikan KADI yang diterima KONTAN.
“Iya, surat tersebut penyampaian hasil laporan akhir penyelidikan dari KADI,” tutur Danang saat dihubungi KONTAN (7/7).