KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Pemberian paling lambat diberi kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran, itu pun harus dilakukan dialog terlebih dahulu bersama pekerja.
