KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Pemberian paling lambat diberi kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran, itu pun harus dilakukan dialog terlebih dahulu bersama pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan