ILUSTRASI. Asap membubung tinggi dari lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap datang dari anak usaha PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Desember 2022 mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan Agri Bumi Sentosa.
Majelis Hakim menyatakan Agri Bumi Sentosa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektar (ha) di area Agri Bumi Sentosa, Desa Karya Tani, Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Hakim memvonis Agri Bumi Sentosa wajib membayar ganti rugi materiil Rp 160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591,56 miliar plus menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.