Kalah di Pengadilan, Anak Usaha Jaya Agra Wattie (JAWA) Harus Bayar Rp 752 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap datang dari anak usaha PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Desember 2022 mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan Agri Bumi Sentosa.
Majelis Hakim menyatakan Agri Bumi Sentosa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektar (ha) di area Agri Bumi Sentosa, Desa Karya Tani, Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Hakim memvonis Agri Bumi Sentosa wajib membayar ganti rugi materiil Rp 160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591,56 miliar plus menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
