Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwaraya dengan taksiran nilai mencapai Rp 18,4 triliun. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah, barang bukti berupa aset itu bisa menjadi rampasan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.