Kalkulasi Ulang Wacana Memangkas Tarif PPN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) belum mendapat lampu hijau. Pasalnya, otoritas fiskal masih harus berhitung ulang lantaran kebijakan itu berpotensi menggerus penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tarif PPN sebesar 1% saja, akan membuat negara kehilangan penerimaan sebesar Rp 70 triliun. Sebab itu, ia tidak ingin gegabah dalam memutuskan penurunan tarif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
