Karena Aturan Ganjil Genap, Bisnis Mobil Bekas Semarak Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perluasan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta turut mengerek bisnis penjualan mobil bekas. Bisnis mobil bekas yang sempat lesu karena riuh suhu politik nasional kini bergairah lagi.
Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, menjelaskan pada awal tahun ini daya beli otomotif sempat menurun karena faktor pemilihan umum (pemilu). Namun di sisi lain, aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggairahkan permintaan mobil bekas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.