Karut Marut Data Kesehatan Semesta

Kamis, 20 Juni 2019 | 23:44 WIB
Karut Marut Data Kesehatan Semesta
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalaman tidak mengenakkan pernah Hery Noviyanto alami. Karyawan swasta yang bekerja di Surakarta, Jawa Tengah itu, belum lama ini protes keras ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (bpjs) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surakarta.

Yang jadi pangkal: adiknya, Putri Diah Kusumastuti, terdaftar sebagai peserta bpjs Kesehatan dengan dua nomor. Yakni, 000148162xxxx dengan status pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri yang terdaftar di kartu keluarga (KK) orangtua dan 000162021xxxx berstatus pekerja penerima upah (PPU) yang masuk KK suami.

Dengan kondisi tersebut, Hery merasa dirugikan lantaran harus membayar iuran bpjs dobel atas nama Putri Diah Kusumastuti. Kenapa, kok, bisa satu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar dengan dua nomor peserta bpjs yang berbeda, ungkap Hery.

Apalagi, Hery menyebutkan, sebelumnya pernah memberi tahu bpjs Kesehatan untuk menonaktifkan nomor 000148162xxxx. Sebab, adiknya ikut KK suami dan berubah status kepesertaan dari PBPU menjadi PPU. Tapi faktanya, sampai sekarang nomornya masih ganda, kata dia.

Celakanya, kejadian tersebut bukan hanya menimpa keluarga Hery. Ada jutaan NIK ganda. Fakta itu terungkap dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap bpjs Kesehatan belum lama ini.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, proses perekaman atau database peserta bpjs Kesehatan menyimpan banyak masalah. Hasil audit menemukan, setidaknya ada 27,4 juta data yang perlu ditingkatkan atau diperbaiki.

Permasalahan yang BPKP temukan saat audit cukup beragam. Sekitar 17,17 juta NIK-nya tidak lengkap, kemudian 0,4 juta NIK berisi campuran alfa numerik, beber Ardan.

Terus, ada 10 juta lebih NIK ganda. Artinya, satu nomor induk digunakan oleh beberapa orang. Lalu, sekitar 0,13 juta nama tidak berisi special character. Tak hanya itu, ada juga fasilitas kesehatan yang masih belum terisi atawa null.

Untuk itu, BPKP meminta bpjs Kesehatan untuk mempercepat proses perbaikan data kepesertaan yang bermasalah. Sekaligus, melakukan pemutakhiran data peserta.

Sejatinya, data kepesertaan bermasalah dalam audit BPKP bukan temuan baru. Hal serupa juga pernah lembaga itu ungkap dalam audit 2018.

Beban negara

Saat itu, BPKP menemukan data kepesertaan ganda bpjs Kesehatan sebanyak 5,4 juta jiwa dengan NIK sama. Artinya, bukannya berkurang, jumlah NIK dobel di bpjs Kesehatan justru semakin banyak saja.

Kondisi ini tentu menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) bpjs Kesehatan. Pasalnya, data bermasalah itu mayoritas data PBI yang tercatat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Maka itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung merespons temuan BPKP tersebut dengan meminta bpjs Kesehatan melakukan perbaikan data kepesertaan. Sehingga, kredibilitas dari bpjs semakin meningkat, sebutnya.

Wajar, bila Sri Mulyani meminta masalah itu segara bpjs Kesehatan tindak lanjuti. Soalnya, pemerintah hingga saat ini terus memperbaiki kondisi keuangan bpjs yang karut marut. Nah, masalah peserta dengan kepemilikan NIK ganda tentu menambah beban anggaran negara dalam membiayai operasional bpjs Kesehatan.

M. Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas bpjs Kesehatan, tak menampik masih banyak data kepesertaan bermasalah di lembaganya. Namun, dia berdalih, bpjs hanya menerima data dari Kementerian Sosial (Kemsos). Kami, kan, dapat data itu gelondongan, jelas dia.

Menurut Iqbal, kepesertaan di bpjs Kesehatan terbagi dalam dua kelompok besar: peserta PBI dan non-PBI. Khusus untuk kuota peserta PBI, Kemsos yang menetapkan. Setiap tahun, kuota tersebut selalu berubah dan diperbarui oleh Kemsos, yang kemudian ditetapkan lewat Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Akhir tahun lalu, jumlah peserta PBI APBN sekitar 92,4 juta, sementara kuota penerima PBI APBN 2019 naik jadi 96,8 juta, ucapnya.

Selain PBI APBN yang menjadi wewenang Kemsos, ada pula PBI APBD yang jadi domain pemerintah daerah (pemda). Jumlahnya sekitar 25 juta orang. Sedang total peserta bpjs Kesehatan saat ini mencapai 222 juta orang. Lantaran domain PBI ada di Kemsos dan pemda, Iqbal bilang, bpjs tidak memiliki wewenang untuk mengatur lebih jauh soal data kepesertaan. Ini di luar wewenang dan kuasa kami, kata dia.

Namun demikian, bila bpjs Kesehatan menemukan data kepesertaan yang janggal, pasti mereka laporkan ke Kemsos. Misalnya, ternyata orangnya sudah meninggal dan ternyata NIK-nya sama, ini kami laporkan ke Kemsos, sehingga proses pemutakhiran data itu terus kami lakukan, ujarnya.

Hanya, Iqbal menyatakan, bpjs Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan atau mematikan data kepesertaan. Wewenang ini ada di Kemsos untuk PBI APBN dan pemda bagi PBI APBD.

Kalau terbit surat keputusan (SK) Kemsos dan SK kepala daerah untuk menon-aktifkan, bpjs Kesehatan bakal mematikan data kepesertaan tersebut. Itu memang wewenangnya (Kemsos dan pemda), ada aturannya, imbuh Iqbal.

Sebetulnya, Iqbal menuturkan, data kepesertaan bpjs Kesehatan saat ini semakin baik karena mengacu pada NIK. Jika data yang Kemsos maupun pemda sodorkan tidak ada NIK, maka tak bisa diproses menjadi peserta bpjs Kesehatan. Jadi, tidak bisa masuk ke masterfile kami. Kalau NIK-nya sudah ada, baru bisa dimasukkan ke masterfile kami, tegas dia.

Berpotensi meningkat

Cuma, menurut Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi bpjs Watch, data kepesertaan bermasalah di bpjs Kesehatan sebenarnya bukan masalah baru. Kalau ini masih muncul lagi, artinya memang tidak ada keseriusan mengatasi masalah tersebut, ungkapnya.

Timboel menyebutkan, jumlah peserta PBI APBN yang sekarang tercatat sebanyak 96,6 juta orang. Tapi, itu belum tentu sesuai jumlah riil di lapangan. Karena, banyak yang ganda. Artinya, kelebihan bayar juga oleh APBN, ujar dia.

Contoh, dalam pantauan BPJS Watch tahun lalu, ada sekitar 300 kartu peserta PBI belum dikirim ke peserta. Jadi, belum riil 96,6 juta itu ada orangnya, sebut Timboel.

Sebetulnya, sudah ada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri, Kemsos, dan bpjs Kesehatan membenahi data PBI. Tapi, amanat Inpres tersebut tidak mereka jalankan secara serius. Nah, dengan temuan BPKP, seharusnya dibaca oleh Presiden untuk meminta instansi-instansi tersebut serius membenahinya, ujar Timboel.

Koordinasi antara instansi tersebut, Timboel menyatakan, masih lemah. Kalau ini terus dibiarkan, terbuka peluang jumlah data peserta bermasalah akan terus bertambah.

Terlebih, pemerintah terus menambah jumlah peserta bpjs Kesehatan. Lewat target bertajuk Universal Health Coverage(UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, pemerintah ingin seluruh penduduk masuk dalam JKN-KIS.

Sampai akhir tahun nanti, pemerintah mematok target: sebanyak 95% penduduk menjadi peserta bpjs Kesehatan. Ini berarti, ada 252 juta peserta. Untuk PBI, ada tambahan 4,4 juta peserta sampai akhir tahun ini, dari 92,4 juta orang jadi 96,6 juta orang. Namun, Kalau tidak ada perbaikan mekanisme pendataan, maka semakin banyak nanti yang bermasalah. Dan, itu bakal menimbulkan inefisiensi APBN, ujar Timboel.

Apalagi, anggaran PBI APBN terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang 20142015, misalnya, anggaran PBI yang keluar dari APBN sebanyak Rp 19,93 triliun. Sementara periode 20162018, bujetnya mencapai Rp 25,5 triliun. Dan, tahun ini menjadi Rp 26,6 triliun.

Iqbal mengakui, pentingnya upaya untuk terus melakukan perbaikan koordinasi antarinstansi dalam membenahi data kepesertaan bpjs Kesehatan. Dengan Kemsos, bpjs bekerjasama guna melakukan pemutakhiran data secara rutin.

Sejak 2017 lalu, bpjs Kesehatan memperkokoh sinergi dengan Kemsos dalam pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK. Melalui kongsi ini, Kemsos bisa melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime. Serta, mereka memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Said Mirza Pahlevi, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemsos, bilang, peran kementeriannya terkait Program JKN-KIS adalah mempercepat verifikasi dan validasi terhadap penetapan serta perubahan data guna meningkatkan kualitas data PBI. Bila sebelumnya perbaikan data PBI JKN-KIS dilakukan setiap enam bulan sekali, kini menjadi sebulan sekali.

Sebenarnya, proses itu telah Kemsos lakukan melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi. Tapi, setelah keluar Inpres No. 8/2017, maka Kemsos melakukan percepatan verifikasi.

Langkah tersebut mencakup status peserta, apakah masih hidup atau sudah meninggal, keberadaannya, kategori status ekonominya, termasuk kemungkinan NIK ganda.

Dalam kasus orang meninggal, contohnya, keluarga melaporkan secara berjenjang atau petugas Dinas Sosial (Dinsos) yang menyampaikan. Tapi, belum semua kabupaten dan kota mengajukan penggantian. Sehingga, seringkali ada sisa kuota yang tidak tergantikan.

Dalam kasus itulah, Kemsos mengambil pengganti kepesertaan JKN-KIS dari data Program Keluarga Harapan (PKH). Kebetulan, memang masih ada keluarga PKH yang belum masuk dalam Program JKN-KIS karena kuota yang sudah penuh. Oleh karena itu, merekalah yang bakal didahulukan kalau ada sisa kuota.

Ya, semoga karut marut data peserta bpjs berakhir.

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:53 WIB

Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya

Bagi lembaga pemeringkat, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas kredit.

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Event Lari dan Pintu Masuk Menggaet Nasabah Serta Memperluas Transaksi

Event lari tak hanya menarik ribuan peserta dan menggerakkan ekonomi daerah. Bagi perbankan, ajang ini juga menjadi pintu menyambut nasabah. 

Prettt pada Waktunya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Prettt pada Waktunya

​Ada pengamat yang dulu getol dan tajam mengkritik rezim penguasa lama, tiba-tiba menjadi jinak dan tumpul dalam menyikapi penguasa baru.

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Pulihkan Kinerja, Jaga ESG

Efisiensi energi dukung keberlanjutan bisnis SIDO. Pemulihan penjualan menjadi kunci pergerakan saham.

 
Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Bermain Mahjong Kini Menjadi Hobi Lintas Generasi

Bermain mahjong kini tak lagi menjadi permainan yang eklusif. Komunitasnya kini hadir di banyak kota. 

Butuh Aksi, Bukan Konten
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Butuh Aksi, Bukan Konten

Perluasan layanan Transjakarta ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) akan menambah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Kejar Target PLTS 100 GWp, Pemerintah Pangkas Birokrasi Tender

Untuk mempercepat Program PLTS 100 GWp, pemerintah memangkas proses tender. Tapi, itu saja belum cukup.

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:31 WIB

MITI Gandeng BUMN Cina Garap Pasir Silika, ini Prospeknya

Komoditas pasir silika ini memiliki prospek yang positif dan memiliki banyak manfaat serta kegunaan, contohnya untuk pembuatan solar panel PLTS

Gambut dan Mangrove
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Gambut dan Mangrove

​Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden.

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Sederet Tantangan Rintangi Ikhtiar Dana Pensiun Memompa Aset

Rasio aset dapen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru mencapai 8,22% dan ditargetkan naik menjadi 11,2% pada 2029.

INDEKS BERITA

Terpopuler