Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, terdapat 187 notifikasi merger dan akuisisi sejak awal tahun hingga November 2021. Dari jumlah tersebut, 58 diantaranya merupakan notifikasi asing. "Kami sampai dengan November ini sudah menerima 187 notifikasi," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Selasa (23/11).
Deswin mengatakan, dari jumlah ini terdapat dugaan keterlambatan pengiriman notifikasi kepada KPPU, yakni sebanyak 13 transaksi yang diduga terlambat dilaporkan sesuai batas waktu pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaju. Alhasil, KPPU menindaklanjutinya dalam proses penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.