ILUSTRASI. Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz afiliator aplikasi trading binary option platform Binomo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut dilaksanakan pada, Jumat (24/6) kemarin. "Tersangka IK (Indra Kesuma) disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP," terang Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.