Kasus Indra Kesuma, Afiliator Binary Option Binomo Bakal Segera Masuk Persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz afiliator aplikasi trading binary option platform Binomo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut dilaksanakan pada, Jumat (24/6) kemarin. "Tersangka IK (Indra Kesuma) disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP," terang Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.