Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik tengah menantikan keseriusan pemerintah dan aparat hukum dalam membongkar dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemkeu) senilai Rp 349,87 triliun, seperti dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Upaya membongkar kasus ini perlahan mulai berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan pada Senin (3/4) lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.