KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik tengah menantikan keseriusan pemerintah dan aparat hukum dalam membongkar dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemkeu) senilai Rp 349,87 triliun, seperti dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Upaya membongkar kasus ini perlahan mulai berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan pada Senin (3/4) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.