KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik tengah menantikan keseriusan pemerintah dan aparat hukum dalam membongkar dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemkeu) senilai Rp 349,87 triliun, seperti dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Upaya membongkar kasus ini perlahan mulai berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan pada Senin (3/4) lalu.
