Keanehan SVB

Jumat, 17 Maret 2023 | 08:00 WIB
Keanehan SVB
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tema ketidakstabilan masih membayangi industri finansial global. Pemicunya, memang masih tetap normalisasi kebijakan moneter serta ekonomi yang masih tersendat akibat pandemi. 

Persepsi yang kuat bahwa jagad finansial masih demam terlihat dari reaksi yang muncul begitu Silicon Valley Bank (SVB) gagal mengumpulkan modal. 
Cuma dalam hitungan hari setelah itu, SVB menghadapi penarikan dana besar-besaran dari deposannya, hingga berujung ke pengambilalihannya oleh regulator di AS.  

Apa terjadi dengan SVB, yang terbilang kelas "bank daerah" di Amerika Serikat (AS), ternyata bergaung ke berbagai belahan dunia.  Kecemasan meningkat lagi, hingga banyak indeks saham yang rontok.

Memang sih, sistim keuangan jaman sekarang sudah lintas negara. Namun tetap saja mengherankan, jika kegagalan sebuah bank yang sangat terspesialisasi di AS  bisa berdampak ke, katakan, portofolio investor di Jakarta.

Untuk menyadari setipis apa hubungan antara kejatuhan SVB dengan industri keuangan atau pasar modal di sini, ada baiknya kita mencermati dulu profil SVB. Dari sisi aset, SVB menempati peringkat ke enambelas di AS. 

Perusahaan rintisan, terutama yang terkait dengan teknologi merupakan pasar utama SVB. Bank ini merupakan penyalur kredit sekaligus penampung simpanan dari banyak startup.

Saat startup naik daun, SVB kebanjiran dana pihak ketiga. Nilai simpanan di bank tersebut melonjak empat kali lipat dari akhir 2017 menjadi US$ 189 miliar per akhir 2021.

Karena permintaan terhadap kredit dari startup tidak tumbuh setinggi dana yang ditempatkan, SVB pun memutar uang nasabah ke treasury. Di masa pengetatan, pilihan instrumen ini tak lagi menguntungkan. 

SVB bermaksud menutup ruginya dengan mengeluarkan saham baru. Aksi korporasi ini ternyata menjadi bumerang. Nasabah malah panik dan melakukan rush

Ini yang memicu otoritas di AS melakukan pengambilalihan bank tersebut. Nah, apa yang dilakukan oleh otoritas di AS juga layak menjadi catatan.

Memberlakukan aturan  tidak semudah merancangnya. Paska tsunami keuangan global 2008, regulator di AS mengajak koleganya di berbagai negara untuk tidak campur tangan saat menangani bank yang tidak sistemik alias tidak melakukan bailout.

Namun begitu SVB kolaps, prinsip ini ternyata dikhianati oleh pengawas perbankan di AS. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler