Kebijakan Anti Fraud Bank, OJK Rilis Aturan Hingga Janji Perketat Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan soal strategi anti fraud bagi bank umum melalui POJK 39/POJK.03/3019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Berdasarkan beleid ini, bank harus menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.