Berita Regulasi

Kebijakan Anti Fraud Bank, OJK Rilis Aturan Hingga Janji Perketat Pengawasan

Senin, 30 Desember 2019 | 10:33 WIB
Kebijakan Anti Fraud Bank, OJK Rilis Aturan Hingga Janji Perketat Pengawasan

ILUSTRASI. Masyarakat menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di pusat perbelajaan Jakarta, Senin (2/12). Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan soal strategi anti fraud bagi bank umum. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/2/12/2019.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan soal strategi anti fraud bagi bank umum melalui POJK 39/POJK.03/3019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Berdasarkan beleid ini, bank harus menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru