KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang. Rencana ini menambah daftar kenaikan pungutan terhadap masyarakat oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, sudah mengantongi restu untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan. "Kami sudah dapat approval untuk meng-adjustment tarif cukai di 2025, intensifikasi. Tapi, nanti besarannya kami bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya, Senin (10/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.