Berita Makro

Kebijakan Tarif Cukai Rokok Bisa Salah Tujuan

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:36 WIB
Kebijakan Tarif Cukai Rokok Bisa Salah Tujuan

ILUSTRASI. Penjual tembakau eceran beraktivitas di kiosnya di Jakarta, Senin (13/5/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/13/05/2024

Reporter: Dendi Siswanto, Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada  2025 mendatang. Rencana ini menambah daftar kenaikan pungutan terhadap masyarakat oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan  Askolani mengungkapkan, sudah mengantongi restu untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan. "Kami sudah dapat approval untuk meng-adjustment tarif cukai di 2025, intensifikasi. Tapi, nanti besarannya kami bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya, Senin (10/6). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru