ILUSTRASI. Penjual tembakau eceran beraktivitas di kiosnya di Jakarta, Senin (13/5/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/13/05/2024
Reporter: Dendi Siswanto, Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang. Rencana ini menambah daftar kenaikan pungutan terhadap masyarakat oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, sudah mengantongi restu untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan. "Kami sudah dapat approval untuk meng-adjustment tarif cukai di 2025, intensifikasi. Tapi, nanti besarannya kami bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya, Senin (10/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.