Kebijakan Tarif Cukai Rokok Bisa Salah Tujuan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang. Rencana ini menambah daftar kenaikan pungutan terhadap masyarakat oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, sudah mengantongi restu untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan. "Kami sudah dapat approval untuk meng-adjustment tarif cukai di 2025, intensifikasi. Tapi, nanti besarannya kami bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya, Senin (10/6).
