KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utak-atik skema pengupahan di Tanah Air terus bergulir. Meski skema lama yakni menggunakan angka acuan pemerintah kerap baru berlaku empat tahun, skema itu banyak diprotes pekerja dan pengusaha.
Alhasil, banyak usulan agar skema upah kembali ke forum tripartit atau dewan pengupahan dengan menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, alih-alih kembali ke skema lama, justru kini muncul wacana baru yakni menerapkan skema pengupahan per jam kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.