ILUSTRASI. JAKARTA,06/01-TOLAK KEBIJAKAN UPAH MURAH. Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan unjukrasa di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (06/02). Aksi memperingati hari ulang tahun ke-19 FSPMI ini meminta untuk menurunkan harga be
Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utak-atik skema pengupahan di Tanah Air terus bergulir. Meski skema lama yakni menggunakan angka acuan pemerintah kerap baru berlaku empat tahun, skema itu banyak diprotes pekerja dan pengusaha.
Alhasil, banyak usulan agar skema upah kembali ke forum tripartit atau dewan pengupahan dengan menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, alih-alih kembali ke skema lama, justru kini muncul wacana baru yakni menerapkan skema pengupahan per jam kerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.