Kebijakan Upah per Jam Memantik Pro dan Kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utak-atik skema pengupahan di Tanah Air terus bergulir. Meski skema lama yakni menggunakan angka acuan pemerintah kerap baru berlaku empat tahun, skema itu banyak diprotes pekerja dan pengusaha.
Alhasil, banyak usulan agar skema upah kembali ke forum tripartit atau dewan pengupahan dengan menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, alih-alih kembali ke skema lama, justru kini muncul wacana baru yakni menerapkan skema pengupahan per jam kerja.
