KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif pada 21 Februari 2024. Bila dihitung waktu tersebut kurang dari 30 bulan dari sekarang.
Alasan KPU memajukan jadwal Pemilu yang semula dijadwalkan berlangsung di April 2024 menjadi Februari 2024 lantaran pada tahun itu juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak berbenturan.
