KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif pada 21 Februari 2024. Bila dihitung waktu tersebut kurang dari 30 bulan dari sekarang.
Alasan KPU memajukan jadwal Pemilu yang semula dijadwalkan berlangsung di April 2024 menjadi Februari 2024 lantaran pada tahun itu juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak berbenturan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan