KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan. Kasus korupsi tersebut diduga berlangsung pada tahun 2010 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/5) menyatakan, Kejaksaan Agung sudah memeriksa empat saksi. Antara lain, HW yang merupakan karyawan PT Indah Golden Signature (IGS).
