KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan. Kasus korupsi tersebut diduga berlangsung pada tahun 2010 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/5) menyatakan, Kejaksaan Agung sudah memeriksa empat saksi. Antara lain, HW yang merupakan karyawan PT Indah Golden Signature (IGS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.