Kejagung Susun Pedoman Penundaan Tuntutan Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam bulan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif, dunia usaha masih menantikan kepastian implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi.
Salah satu instrumen baru yang menjadi sorotan adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan terhadap korporasi.
