ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan d
Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota dewan direksi di Jiwasraya periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Hendrisman Rahim yang di masa itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.