Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terusĀ melakukan perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu disetorkan oleh penasihat hukum tersangka via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG