Berita Ekonomi

Kejaksaan Menyita Aset Rp 20 Miliar di Kasus Asabri

Kamis, 02 Juni 2022 | 05:10 WIB
Kejaksaan Menyita Aset Rp 20 Miliar di Kasus Asabri

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terusĀ  melakukan perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.

Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu disetorkan oleh penasihat hukum tersangka via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru