Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terusĀ melakukan perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu disetorkan oleh penasihat hukum tersangka via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.