KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan perkara mudah menerima hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai salah satu jaminan dalam proses pemberian kredit. Rencana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini harus memiliki kajian lebih mendalam lagi.
CEO Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo meyebutkan, penetapan HAKI sebagai jaminan pembiayaan ini masih bersifat subjektif. Akibatnya, multifinance atau leasing sulit menentukan nilai kredit yang bisa disalurkan jika memakai jaminan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan