Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan perkara mudah menerima hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai salah satu jaminan dalam proses pemberian kredit. Rencana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini harus memiliki kajian lebih mendalam lagi.
CEO Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo meyebutkan, penetapan HAKI sebagai jaminan pembiayaan ini masih bersifat subjektif. Akibatnya, multifinance atau leasing sulit menentukan nilai kredit yang bisa disalurkan jika memakai jaminan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.