KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan perkara mudah menerima hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai salah satu jaminan dalam proses pemberian kredit. Rencana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini harus memiliki kajian lebih mendalam lagi.
CEO Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo meyebutkan, penetapan HAKI sebagai jaminan pembiayaan ini masih bersifat subjektif. Akibatnya, multifinance atau leasing sulit menentukan nilai kredit yang bisa disalurkan jika memakai jaminan tersebut.
