Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kelas standar rawat inap dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, DJSN merencanakan pembuatan kelas standar rawat inap bagi program JKN terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelompok kedua adalah peserta non PBI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.