KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kelas standar rawat inap dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, DJSN merencanakan pembuatan kelas standar rawat inap bagi program JKN terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelompok kedua adalah peserta non PBI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.