Kelola Bandara Hang Nadim Selama 25 Tahun Bersama Konsorsium, WIKA Gelar RUPSLB

Rabu, 01 September 2021 | 10:11 WIB
Kelola Bandara Hang Nadim Selama 25 Tahun Bersama Konsorsium, WIKA Gelar RUPSLB
[ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang melintas di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) masuk ke bisnis bandar udara (bandara) terus berjalan. WIKA bakal mengelola Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Untuk memuluskan agenda penambahan usaha di bisnis bandara, Kamis, 2 September 2021 WIKA akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Pada 30 Maret 2021 konsorsium WIKA bersama Angkasa Pura Airports dan Incheon International Airport Corporation (IIAC) ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Penandatanganan awal (head of agreement) kerja sama pengelolaan Bandara Hang Nadim Batam telah ditandangani Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan Konsorsium AP1-IIAC-WIKA pada 19 Juli 2021.

 

 

Selanjutnya, untuk mengelola Bandara Hang Nadim dengan masa pengelolaan 25 tahun, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan.

Porsi WIKA di perusahaan patungan ini sebesar 19%. Sementara AP1 51% dan IIAC 30%. Meski demikian, merujuk keterbukaan informasi yang dirilis WIKA (31/8), belum diketahui besaran setoran modal masing-masing pihak.

Baca Juga: Inflasi Mini Akibat Daya Beli Kian Lesu

Pengelolaan bandara Hang Nadim oleh konsorsium WIKA-AP1-IIAC meliputi peningkatan fasilitas terminal penumpang dan kargo serta fasilitas sisi udara dan sisi darat eksisting.

Perusahaan patungan yang akan dibentuk itu juga akan mengelola aset fisik berupa fasilitas bandara, pengoperasian layanan serta fasilitas penunjuangnya, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas kebandarudaraan. 

Merujuk penjelasan Angkasa Pura Airports beberapa waktu lalu, para anggota konsorsium akan berbagi peran. Sebagai pemimpin konsorsium, Angkasa Pura Airports akan bertanggung jawab dalam hal manajemen operasional dan komersial secara umum.

Sementara IIAC memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pemasaran dan strategi pengembangan bandara secara umum. Lalu Wijaya Karya memiliki tanggung jawab dalam hal manajemen infrastruktur bandara.

Berdasarkan perhitungan manajemen WIKA, net present value (NPV) dari proyek incremental sebelum dan sesudah rencana transaksi yang akan diterima WIKA sekitar Rp 204,01 miliar. Atau rata-rata sekitar Rp 8,16 miliar per tahun selama 25 tahun. 

Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan selama 25 tahun, tingkat NPV dengan asumsi discount rate menggunakan cost of equity sebesar 21,31%, menunjukkan NPV positif sekitar Rp 128,19 miliar.

Sementara berdasarkan pengujuian atas proyeksi keuangan selama 25 tahun, profitability index (PI) dengan discount rate 21,31% menunjukkan nilai 1,6888, atau lebih besar dari 1. Dengan demikian proyek ini dalam kondisi layak.

Selanjutnya: Valuasi Berubah Seiring Rilis Kinerja Semester I-2021, Ini Saham Poultry Paling Murah

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler