Kemdag Bahas Larangan Impor Bahan Baku Obat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah membahas usulan larangan terbatas (lartas) importasi bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG). Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut anak-anak.
"Pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kemdag, dan Lembaga National Single Window (LNSW)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Didi Sumedi dalam keterangan resmi, Jumat (4/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan