KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan dua aturan untuk memudahkan proses ekspor dan impor. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kedua beleid ini merupakan produk hukum turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku 15 November 2021 atau sebelum Mahkamah Konstitusi 25 November 2021.
Kedua Permendag ini akan membuat beleid ekspor dan impor sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan