Berita Regulasi

Kemendag Beri Kemudahan Perizinan Ekspor Impor

Senin, 13 Desember 2021 | 07:15 WIB
Kemendag Beri Kemudahan Perizinan Ekspor Impor

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan dua aturan untuk memudahkan proses ekspor dan impor. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua,  Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kedua beleid ini merupakan produk hukum turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku 15 November 2021 atau sebelum Mahkamah Konstitusi 25 November 2021.

Kedua Permendag ini akan membuat beleid ekspor dan impor sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru