Kemendag Merilis Aturan Pameran di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan arahan bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang bakal melakukan promosi dagang di luar negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
