Kemendag Merilis Aturan Pameran di Luar Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan arahan bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang bakal melakukan promosi dagang di luar negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan