Kemenhut Rancang Aturan Turunan Pasar Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyusun empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon.
Aturan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, serta Permen Nomor 8/2021 tentang Zonasi Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi.
